Pengecualian Pengobatan Bekam

Setelah artikel sebelumnya menjelaskan tentang Bekam menurut hadits, silakan baca: Pengobatan Bekam Menurut Hadits - Kini, masih seputar pengobatan bekam, namun akan menjelaskan tentang Pengecualian Pengobatan Bekam.


Pengecualian Pengobatan Bekam

Pengecualian Pengobatan Bekam, maksudnya ada 10 kategori orang yang tidak boleh dibekam, yaitu;

  1. Bayi hingga anak usia 3 tahun.
  2. Orang tua renta yang sakit tanpa daya dan upaya.
  3. Penderita tekanan darah sangat rendah (dianjurkan minum Hersida).
  4. Penderita sakit kudis.
  5. Penderita diabetes mellitus (dianjurkan minum Antitoxin Plus).
  6. Perut wanita yang sedang hamil.
  7. Wanita yang sedang haid.
  8. Orang yang sedang minum obat pengencer darah.
  9. Penderita leukemia, thrombosit, alergi kulit serius.
  10. Orang yang sangat letih atau kelaparan atau kenyang atau kehausan atau gugup.
Adapun titik pada anggota bagian tubuh yang tidak boleh dibekam, terdapat 4 area penting, yaitu:
  1. Mata, telinga, hidung, mulut, put1ng su5u, 4lat kelam1n, du6ur.
  2. Area tubuh yang banyak simpul limpa.
  3. Area tubuh yang dekat pembuluh besar.
  4. Bagian tubuh yang ada varises, tumor, retak tulang, jaringan luka.
PERALATAN BEKAM
Di saat Rasulullah Saw. melakukan bekam, beliau menggunakan kaca yang berupa cawan atau mangkuk. Hal ini mengindikasikan bahwa teknik bekam dan peralatannya sudah ada dan dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah pada saat itu.

Sementara pada zaman China kuno, bekam disebut sebagai "pengobatan tanduk" karena tanduk menggantikan kaca. Pada abad ke-18, orang-orang di Eropa menggunakan lintah sebagai alat untuk berbekam. Namun, kini peralatan yang digunakan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Bahkan alat bekam dengan teknologi tinggi, diakui dan digunakan dalam pengobatan oleh para dokter di rumah sakit.